Monday, February 4, 2019

MAKNA DAN HUKUM MEMAKAI JILBAB

Selamat malam saya akan share tentang makna dan hukum memakai Jilbab...langsung saja.....



                                        Penjelasan Makna Jilbab

Ungkapan-ungkapan para ahli tafsir telah lalu yang berkenaan dengan batasan maksud dari jilbab, Al Hafidh Ibnu Hajar telah mengumpulkannya dalam Fathul Bari sebanyak tujuh perkataan :( Muqanna’ah, Khimar atau lebih lebar darinya, pakaian yang lapang lebih kecil dari rida’, izar, milhafah, mula’ah, dan qamish).95
Dan yang paling rajih adalah apa yang dikatakan oleh para ahli tahqiq, yaitu bahwa yang dimaksud jilbab dalam bahasa  arab yang dikhithabkan kepada kita oleh Rasulullah [1] adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh, bukan yang menutupi sebagian saja sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhallaa96,dan dishahihkan oleh Al-Qurtubi dalam tafsirnya.97
 Dan Ibnu Al Atsir mengatakan : Jilbab adalah mantel dan jubah yang digunakan perempuan untuk menutupi seluruh tubuhnya.98
Al Baghawiy berkata : Jilbab adalah mula’ah yang diselimutkan wanita sebagai rangkap baju kurung dan kudungnya.99
Ibnu Katsir berkata : Jilbab adalah rida’ perangkap khimar, hampir sama dengan izar pada masa sekarang.100
                                                
95 Fathul Bariy 1/424. 96 Lihat Al Muhalla 3/217 97 Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an 14/243. 98 Jami Al Ushul 6/152. 99 Ma’aalimut Tanzil 100 Tafsir Al Qur’anil Adhim 3/518Al Albani mengatakan : Mungkin itu adalah ‘Aba’ah yang  sekarang biasa dipakai oleh wanita Nejed (Saudi) dan Irak serta yang lainnya.101
Dan Syaikh Anwar al-Kasymiri mengatakan jilbab adalah rida ( jubah) yang menutupi dari ujung kepala sampai telapak kaki.102
Syaikh Ibrahim Asy Syurii dan Syaikh Muhammad Asy Syibawi berkata : Dan yang benar sesungguhnya jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh, dan setiap wanita lebih mengetahui tentang pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, dan tidak membutuhkan untuk diajari hal itu.103
Syaikh Abdul Aziz Ibnu Khalaf berkata : Dan pengertian jilbab itu tidak terbatas pada satu nama, satu jenis, dan satu warna, namun jilbab adalah setiap pakaian yang digunakan wanita untuk menutupi tempat-tempat perhiasannya, baik perhisan itu yang tetap ataupun yang bisa dipindah, dan bila kita telah mengetahui maksud tentangnya, maka hilanglah kesulitan dalam menentukan bentuk dan namanya.104                                                 
101 Hijab Al Mar’ah Al Muslimah 38. 102 Faidlul Bari 1/388. 103 Taisir At Tafsir, Al ‘Asyru Ats Tsamin Minal Qur’an 46. 104 Jadi jelasnya bahwa wanita muslimah memiliki tiga pakaian, diru’ (baju kurung) untuk menutupi badan dari leher sampai kaki, dan khimar (kerudung) untuk menutupi kepala, rambut dan bagian dada, serta ketiga adalah jilbab untuk menutupi atau sebagai rangkap baju kurung dan kerudung itu serta wajah, namun wajah bisa langsung ditutup dengan kerudung atau dengan kain lain seperti niqab dan burqa’.
Hukum Memakai Jilbab

Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah radliyallhu ‘anha, beliau berkata : Kami diperintahkan pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul ‘Adlha agar menyuruh keluar mereka : yaitu gadis-gadis muda, wanita-wanita yang sedang haidl dan wanita-wanita pingitan. Adapun wanitawanita yang sedang haidl mereka menjauhi tempat shalat, mereka menyaksikan kebaikan dan  undangan kaum muslimin,” Saya berkata : Wahai Rasulullah ! Seseorang di antara kami tidak memiliki jilbab ? Rasulullah [1] berkata : Hendaklah saudarinya meminjamkan dari jilbab yang dia miliki.”
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata : Dalam hadits ini ada dalil dilarangnya wanita keluar (dari rumahnya) tanpa memakai jilbab…105
Al Badr Al ‘Ainiy berkata : Di antara faidah hadits ini adalah dilarangnya wanita keluar tanpa memakai jilbab…106
Al ‘Allamah Al Albaniy berkata dalam rangka mengomentari ungkapan Al Kasymiri rahimahullah 107: Jilbab adalah untuk menutupi perhiasan wanita dari pandangan laki-laki lain, sama saja apakah si wanita yang keluar menemui mereka atau mereka yang masuk menemuinya, maka dalam semua keadaan ini dia (wanita) harus memakai jilbab108, Dan ini dikuatkan oleh apa yang dikatakan oleh Qais Ibnu Zaid : Sesungguhnya Rasulullah [1] telah mencerai Hafshah putri Umar….kemudian Rasulullah                                                  
105 Fathul Bari 1/424. 106 ‘Umdatul Qari 3/305. 107 Faidlul Bari 1/388 108 lihat Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an karya Al Qurthubi 12/310. datang dan terus masuk menemuinya…. Maka Hafshah cepat berjilbab, Rasulullah [1] berkata : Sesungguhnya Jibril telah mendatangiku, terus berkata kepadaku : Rujuklah Hafshah karena dia itu wanita yang suka banyak shaum dan shalat (malam), dan dia itu isterimu di surga,”109dan telah sah dari Aisyah bahwa beliau bila melakukan shalat memakai jilbab, maka jelaslah bahwa jilbab tidak khusus untuk keluar saja.110 111
Fatwa Al ‘Allamah Al Albani Tentang Wajibnya Memakai Jilbab

Beliau rahimahullah mengatakan : ………Kebenaran yang menuntut diamalkan sesuai dua ayat dalam surat An Nur dan Al Ahzab bahwa wanita bila keluar keluar dari rumahnya wajib memakai khimar (kerudung) dan kemudian memakai jilbab sebagai rangkap khimar, karena hal itu seperti yang telah kami utarakan lebih tertutup, dan lebih jauh dari mencetak bentuk kepala dan pundak, sedangkan hal ini adalah yang dituntut oleh syari’at…..dan yang saya sebutkan itu adalah penafsiran sebagian salaf terhadap
                                                 109 Dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad 8/58, Al Albani berkata : Hadits ini mursal, dan dikeluarkan oleh Al Hakim 4/15, dan beliau menyebutkan syahid baginya dari hadits Anas, maka Insya Allah   menjadi kuat ….(Hijab Al Mar’ah Al Muslimah 40) 110 Hijab Al Mar’ah Al Muslimah  ….catatan kaki hal : 40. 111 Jelaslah bahwa jilbab itu fungsinya untuk menutupi pakaian dalam yang berupa baju kurung dan kerudung, jadi wanita setelah memakai baju kurung dan kerudung ketika hendak keluar rumah atau ada laki-laki yang bukan mahram dia harus memakai jilbab sebagai pakaian rangkap sehingga pakaian yang dia kenakan tidak nampak bahkan tertutupi oleh jilbab itu, nah di sinilah kita bisa menilai bahwa masih banyak wanita muslimah yang sudah mampu menutupi seluruh tubuhnya namun belum sempurna dalam memakai jilbabnyaayat penguluran (Al Ahzab 59), dalam Ad Durr 5/222 : Ibnu Abi Hatim mengeluarkan dari Said Ibnu Jubair dalam penafsiran firman-Nya,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka", beliau berkata : mereka mengulurkan dari jilbabnya kepada tubuhnya, dan (jilbab) itu adalah qina’ yang lebih lapang dari khimar, dan tidak halal bagi wanita muslimah dia dilihat oleh laki-laki lain kecuali dia mengenakan qina’ sebagai rangkap khimarnya yang telah dia ikat pada kepala dan lehernya.112
Di tempat lain beliau rahimahullah  berkata : Tujuan dari berpakaian adalah menghilangkan fitnah, dan hal ini tidak tercapai kecuali dengan pakaian yang longgar lagi luas, adapun pakaian yang sempit meskipun menutupi warna kulit tapi dia itu menampakkan lekuk badan atau sebagiannya, dan menggambarkannya di hadapan mata laki-laki, dan hal ini tak ragu lagi merupakan sumber kerusakan dan ajakan untuk membuat kerusakan, oleh sebab itu pakaian harus longgar, Usamah Ibnu Zaid  

 berkata : Saya diberi pakaian qibthiyyah yang tebal oleh Rasulullah [1] yang merupakan hadiah yang diberikan kepadanya oleh Dihyah Al Kalbi, terus saya berikan kepada istri saya, maka beliau bertanya : Kenapa engkau tidak memakai baju qibthiyyah itu ? Saya berkata : Saya berikan kepada istri saya, “ maka beliau berkata,” Suruhlah dia agar memakai rangkap, karena saya hawatir pakaian itu membentuk lekuk tubuhnya,”113 Nabi [1] memerintahkan agar dia mengenakan rangkap buat baju qibthiyyah itu agar bentuk badannya tidak nampak,
                                                 
112 Hijab Al Mar’ah Al Muslimah 39-40. 113 Dukeluarkan oleh Adh Dhiya’ Al Maqdisi dalam Al Ahadits Al Mukhtarah 1/441, dan Imam Ahmad dalam Al Musnad 5/205, serta Ath Thabrani dalam Al Kabir 1/160. sedangkan perintah itu menunjukan kewajiban seperti yang sudah tetap dalam ushul fiqh.114
Hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa qibthiyyah itu tebal, sebagaimana hadits ini juga tegas menjelaskan penyimpangan yang dihawatirkan oleh Nabi [1] dari sebab kain qibthiyyah ini, maka beliau berkata,” sesungguhnya saya hawatir pakaian itu membentuk lekuk tubuhnya,” dari sinilah syaikh Al AlBani rahimahullah memastikan bahwa hadits ini datang berkenaan dengan pakaian yang tebal yang bisa mencetak bentuk lekuk tubuh karena halusnya, meskipun tidak tipis, dan tidak mungkin hadits ini dibawa berkenaan dengan pakaian yang tipis yang tidak menutupi warna kulit, oleh sebab itu syaikh mengingkari kepada sebagian pengikut madzhab Syafi’i yang mengatakan : Dan disunnahkan wanita shalat dengan mengenakan dir’u (baju kurung) yang besar dan khimar (kerudung) serta memakai jilbab yang tebal sebagai rangkap pakaiannya itu supaya tidak membentuk lekuk badannya,115maka syaikh berkata mengomentari : Pendapat yang mengatakan sunnah itu bertentangan dengan dhahir perintah, karena perintah itu menunjukan kewajiban sebagaimana yang telah lalu, dan ungkapan Al Imam Asy Syafi’i

 dalam kitab Al Umm dekat dengan pendapat kami, beliau berkata 116: Dan bila dia (laki-laki) shalat dengan mengenakan gamis yang memperlihatkan (bayangan kulit) darinya maka shalatnya tidak sah….dan bila shalat dengan mengenakan gamis yang mencetak bentuk tubuh dan tidak memperlihatkan bayangan kulit maka itu makruh baginya, namun dia tidak harus   mengulangi shalatnya, dan wanita dalam hal ini lebih berat daripada laki-laki bila bila dia shalat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung yang ternyata baju                                                  114 Hijabul Mar’ah Al Muslimah 60. 115 Ini disebutkan oleh Ar Rafi’i dalam Syarhnya 4/92-105, dengan Syarh Al Muhadzdzab. 116 Al Umm 1/7kurungnya menjiplak lekuk badannya, dan lebih saya sukai bila dia tidak shalat  kecuali dengan mengenakan jilbab sebagai rangkap, dan dia merenggangkannya dari  badannya  supaya (lekuk badannya) tidak terjiplak oleh baju kurung, dan Aisyah radliyallahu ‘anha telah berkata ,” Wanita itu harus shalat dengan tiga pakaian : baju kurung, jilbab dan kerudung,” dan adalah Aisyah mencopot sarungnya terus berjilbab dengannya.117 
Beliau melakukan itu tidak lain melainkan supaya pakaiannya tidak menjiplak badannya, dan perkataan Aisyah,” harus,” merupakan dalil atas wajibnya hal itu, dan perkataan semakna dilontarkan oleh Ibnu Umar

,” Bila wanita shalat, hindaklah dia shalat dengan mengenakan pakaiannya semuanya : baju kurung, kerudung, dan jubahnya.”118
Dan ini menguatkan penjelasan yang tadi kami kemukakan bahwa wajib atas wanita menggabungkan antara kerudung dan jilbab bila keluar (dari rumah).119


Sekian asalamuallaikum wr.wb

0 comments:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com